Bab
I. Kewajiban Bidan terhadap Klien dan Masyarakat
1.
Setiap
bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah sumpah
jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
a.
Bidan
harus melakukan tugasnya berdasarkan tugas dan fungsi bidan yang telah
ditetapkan sesuai dengan prosedur ilmu
dan kebijakan yang berlaku dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawa
b.
Bidan
dalam melakukan tugasnya, harus memberi pelayanan yang optimal kepada siapa
saja dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan, golongan, bangsa dan negara
c.
Bidan
dalam melaksanakan tugasnya tidak akan menceritakan kepada orang lain dan
merahasiakan segala yang berhubungan dengan tugasnya
d.
Bidan
hanya boleh membuka rahasia klien apabila diminta untuk keperluan kesaksian
pengadilan
2.
Setiap
bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan
a.
Pada
hakikatnya manusia termasuk klien yang
membutuhkan penghargaan dan pengakuan yanng hakiki baik dari golongan
masyarakat intelektual, menengah atau masyarakat kurang mampu.
b.
Dilandasi
sikap menghargai martabat setiap insan, maka bidan harus memberi pelayanan
profesional yang memadai kepada setiap klien
c.
Memberi
pelayanan sesuai dengan bidang ilmu yang dimili dan manusiawi secara penuh
tanpa mementingakan kepentingan peribadi dan mendahulukan kepentingan klien
serta menghargai klien sebagaimana bidan menghargai dirinya sendiri
d.
Dalam
memberikan pelayanan, harus menjaga citra bidan sebagai profesi yang memiliki
nilai-nilai pengabdian yang sangat esensial. Pengabdian dan pelayanan bidan
adalah dorongan hati nurani yang tidak mendahulukan balas jasa.
3.
Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan
tanggung jawabnya sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
a.
Bidan
dalam melaksanakan pelayanan harus sesuai dengan tugas dan keewajiban yang
telah digariskan dalam permenkes No 900/Permenkes/IX/2002
b.
Melayani
bayi dan anak pra sekolah termasuk pengawasan dalam pertumbuhan perkembangan
bayi dan anak, pemberian vaksinasi sesuai dengan usia, melaksanakan perawatan
bayi dan memberi petunjuk kepada ibu tentang makanan bayi, termasuk cara
menyusui yang baik dan benar serta makanan tambahan sesuai dengan usia anak
c.
Memberi
obat-obatan tertentu dalam bidang kebidanan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
klien
d.
Mengadakan
konsultasi dengan profesi kesehatan lainnya dalam kasus-kasus yang tidak dapat
diatasi sendiri
4.
Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya, mendahulukan kepentingan klien, menghormati
hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat
a. Kepentingan
klien berada diatas kepentingan sendiri maupun kelompok
b. Bidan harus
menghormati hak klien
c. Bidan
menghormati nilai-nilai dimasyarakat
5.
Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa mendahulukan kepentingan klien,
keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan kemampuan yang dimilikinya
6.
Setiap
bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan
tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat
kesehatannya secara optimal
a.
Bidan
harus mengadakan kunjungan rumah atau masyarakat untuk memberi penyuluhan serta
motivasi agar masyarakat mau membentuk posyandu atau PKMD atau kepada ibu yang
mempunyai balita/ibu hamil untuk memeriksakan diri di posyandu
b.
Bidan
dimana saja berada, baik dikantor, puskesmas atau rumah, ditempat praktik BPS,
maupun ditengah masyarakat lingkungan tempat tinggal, harus selalu memberi
motivasi untuk selalu hidup sehat.
Bab II Kewajiban Bidan terhadap
Tugasnya
1.
Setiap
bidan senantiasa memberi pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan
masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan pada kebutuhan
klien, keluarga dan masyarakat
a.
Melaksanakan
pelayanan yang bersifat pencegahan seperti asuhan antenatal, memberi imunisasi,
KIE, sesuai dengan kebutuhan
b.
Memberi
pelayanan yang bersifat pengobatan sesuai dengan wewenang bidan
c.
Memberi
pelayanan bersifat promotif/peningkatan kesehatan.
d.
Memberi
pelayanan bersifat rehabilitatif
2.
Setiap
bidan berhak memberi pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil
keputusan dalam tugasnya, termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan/atau
rujukan
a.
Menolong
partus di rumah sendiri, di puskesmas, di Rumah Sakit dan di rumah klien
b.
Mengadakan
pelayanan konsultasi terhadap ibu, bayi dan KB sesuai dengan wewenangnya
c.
Merujuk
klien yang tidak dapat ditolong ke Rumah Sakit yang memiliki fasilitas lebih
lengkap.
3.
Setiap
bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan/atau dipercayakan
kepadanya, kecuali jika diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan
dengan kepentingan klien
·
Ketika
bertugas, bidan tidak dibenarkan menceritakan segala sesuatu yang diketahuinya
kepada siapapun termasuk keluarganya
Bab III. Kewajiban Bidan terhadap
Sejawat dan Tenaga Kesehatan Lainnya
1.
Setiap
bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana
kerja yang serasi
a.
Dalam
melaksanakan tugas kebidanan baik pemerintah/non pemerintah, jika ada sejawat
yang berhalangan (cuti), bidan dapat saling menggantikan, sehingga tugas
pelayanan tetap berjalan
b.
Sesama
sejawat harus saling mendukung, misalnya dengan mengadakan arisan, piknik
bersama, mengunjungi teman yang sakit, memenuhi undangan perkawinan keluarga,
khitanan
2.
Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap
sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya
a.
Dalam
menetapkan lokasi BPS, perlu diperhatikan jarak dengan lokasi yang sudah ada
b.
Jika
mengalami kesulitan, bidan dapat salinng membantu dengan mengkonsultasikan
kesulitan kepada sejawat
c.
Dalam
kerja sama antar teman sejawat, konsultasi atau pertolongnan mendadak hendaknya
melibatkan imbalan yang sesuai dengan kesepakatan bersama
Bab IV. Kewajiban Bidan terhadap
Profesinya
1.
Setiap
bidan harus menjaga nama baik dan menjunjunng tinggi citra profesinya dengan
menampilkan keperibadian yang tinggi dan memberi pelayanan yang bermutu kepada
masyarakat
a.
Menjadi
panutan dalam hidupnya
b.
Berpenampilan
yang baik
c.
Tidak
membeda-bedakan, pangkat, jabatan dan golongan
d.
Menjaga
mutu pelayanan profesinya sesuai dengan standar yang telah ditentukan
e.
Dalam
menjalankan tugasnya, bidan tidak diperkenankan mencari keuntungan peribadi
dengan menjadi agen promosi suatu produk
f.
Menggunakan
pakaian dinas dan kelengkapannya hanya dalam waktu dinas
2.
Setiap
bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
a.
Mengembangkan
kemampuan di lahan praktik
b.
Mengikuti
pendidikan formal
c.
Menngikuti
pendidikan berkelanjutan melalui penataran, seminar, lokakarya, simposium,
membaca majalah, buku dan lain-lain secara peribadi
3.
Setiap
bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan
sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya
a.
Membantu
pembuatan perencanaan penelitian kelompok
b.
Membantu
pelaksanaan proses penelitian dalam kelompok
c.
Membantu
pengolahan hasil penelitian kelompok
d.
Membantu
pembuatan laporan penelitian kelompok
e.
Membantu
perencanaan penelitian mandiri
f.
Melaksanakan
penelitian mandiri
g.
Mengolah
hasil penelitian
h.
Membuat
laporan penelitian
Bab V. Kewajiban bidan terhadap diri
sendiri
1.
Setiap
bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya
dengan baik
a.
Memperhatikan
kesehatan perorangan
b.
Memperhatikan
kesehatan lingkungan
c.
Memeriksakan
diri secara berkala setiap setahun sekali
d.
Jika
mengalami sakit atau keseimbangan tubuh tergag\nggu, segera memeriksakan diri
ke dokter
2.
Setiap
bidan harus berusaha terus-menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
a.
Membaca
buku-buku tentang kesehatan, kebidanan, keperawatan pada umumnya bahkan
pengetahuan umum
b.
Menyempatkan
membaca koran
c.
Berlangganan
majalah profesi, majalah kesehatan
d.
Menngikuti
penataran, seminar, simposium, lokakarya tentang kesehatan umumnya, kebidanan
khususnya
e.
Mengadakan
latihan berkala seperti simulasi atau demonstrasi untuk tindakan yang jarang
terjadi, pada kesempatan pertemuan IBI di tingkat kecamatan, cabang, daerah
atau pusat
f.
Mengundang
pakar untuk memberi ceramah atau diskusi pada kesempatan pertemuan rutin,
misalnya bulanan
g.
Mengisi
rubrik buletin
h.
Mengadakan
kunjungan atau studi perbandingan ke rumah sakit- rumah sakit yang lebih maju
ke daerah-daerah terpencil
i.
Membuat
tulisan atau makalah secara bergantian, yang disajikan dalam kesempatan
pertemuan rutin
Bab VI. Kewajiban Bidan Terhadap
Pemerintah, Nusa, Bangsa dan Tanah Air
1.
Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan
pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan
kesehatan keluarga serta masyarakat
a.
Bidan
harus mempelajari perundang-undangan kesehatan di Indonesia dengan cara :
b.
Menyebarluaskan
informasi atau perundang-undangan yang dipelajari kepada anggota
c.
Mengundang
ahli atau penceramah yang dibutuhkan
d.
Mempelajari
program pemerintah, khususnya mengenai pelayanan kesehatan di Indonesia
e.
Mengidentifikasi
perkembangan kurikulum sekolah tenaga kesehatan umumnya, keperawatan dan
kebidanan khususnya
2.
Setiap
bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada
pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan, terutama
pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga
a.
Bidan
harus menyampaikan laporan kepada setiap jajaran IBI tentang berbagai hal yang
berhubungan dengan pelaksanaan tugas bidan di daerah, termasuk faktor penunjang
maupun penghambat pelaksanaan tugas itu.
b.
Mencoba
membuat penelitian tentang masalah yang sering terjadi di masyarakat yang
berhubungan dengan tugas profesi kebidanan, misalnya penelitian mengenai :
1)
Berapa
biaya standar persalinan normal di suatu daerah
Berapa banyak animo
masyarakat di suatu daerah terhadap fasilitas KIA/KB yang telah disediakan oleh
masyarakat. Atau pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar