Rabu, 04 Juni 2014

MAKALAN PERAN,WEWENANG DAN FUNGSI BIDAN


MAKALAH
PERAN, FUNGSI DAN WEWENANG BIDAN


*
*
*
*
Di Susun Oleh :

     Desak Gde Ari Wartika Utami (13140159)



FAKULTAS ILMU KESEHATAN
PROGRAM STUDI D-IV BIDAN PENDIDIK
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat tuhan yang maha esa atas terselesaikan makalah ini, tentang mengenai PERAN, FUNGSI DAN WEWENANG BIDAN  yang disajikan secara sistematis dan jelas. Dan juga kami mengucapkan terima kasih. Dalam  penyusunan makalah ini kami menyadari masih banyak kekurangan atau  ketidak sempurnaan. Mudah - mudahan dengan adanya makalah ini, dapat menambah  ilmu pengetahuan  pembaca.
            Kami menyadari adanya kekurangan - kekurangan dalam pembuatan makalah ini. Harapan kami semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Kepada sejawat pembaca kami mohon maaf bila dalam penyajian makalah ini masih banyak kekurangan atau kesalahan.Kami sangat harapkan kritik dan saran yang membangun demi penyempurnaan selanjutnya.

















DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I : PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG………………………………………1
B.     TUJUAN………………………………………………….....1
BAB II : PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN……………………………………………...2
B.     PERAN, FUNGSI DAN WEWENANG BIDAN…………...2
BAB III : PENUTUP
A.    KESIMPULAN…………………………………………… 13
B.     SARAN…………………………………………………….13

DAFTAR PUSTAKA











BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Bidan muncul sebagai wanita terpercaya dalam mendampingi dan menolong ibu melahirkan. Peran bidan dimasyarakat sangat dihargai dan dihormati karena tugasnya sangat mulia, member semangat, membesarkan hati dan mendampingi, serta menolong ibu melahirkan dapat merawat bayinya dengan baik. Sebagai seorang bidan janganlah memilih-milih klien miskin atau kayak arena tugas seorang bidan adalah membantu ibu, bukan mengejar materi. Pasien wajib memberikan hak kepada ibu bidan yang telah menolong persalinan ibu melahirkan.

B.     TUJUAN
Makalah  ini kami buat untuk menambah wawasan  kepada mahasiswa bidan yang lain yang nantinya harus dimengerti dan dilakukan sebagai peran dan fungsi bidan . Kita berharap sebagai bidan patuhilah tugas-tugas sebagai peran bidan.

















1
BAB II
PEMBAHASAN

A. Peran Bidan
Peran adalah perangkat tingkah laku yang diharapkan dan dimiliki oleh orang yang berkedudukan dalam masyarakat (Tim Media pena,2002 : 112 )
Peran bidan yang diharapkan adalah:
1.     Sebagai pelaksana
 Sebagai pelaksana bidan memiliki tiga kategori tugas yaitu tugas mandiri, tugas kolaborasi dan tugas ketergantungan
a. Tugas MandiriPrimer
Tugas mandiri bidan yaitu tugas yang menjadi tanggung jawab bidan sesuai kewenangannya, meliputi:
1.      Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan.
2.       Memberi pelayanan dasar pra nikah pada remaja dengan melibatkan mereka sebagai klien
3.       Memberi asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal
4.      Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien /keluarga
5.      Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir
6.      Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien atau keluarga
7.      Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan KB.
8.      Memberikan asuhan kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakretium dan nifas.




2
b. Tugas Kolaborasi
Merupakan tugas yang dilakukan oleh bidan sebagai anggota tim yang kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau sebagai salah satu urutan dari proses kegiatan pelayanan kesehatan.
1.      Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
2.      Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi
3.      Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan resiko tinggi dan keadaan kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
4.      Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan resiko  tinggi dan pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruratan yang  memerlukan tindakan kolaborasi dengan klien dan keluarga.
5.      Memberikan asuhan pada BBL dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta kegawatdaruratan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan meliatkan klien dan keluarga.
6.      Memberikan asuhan kebidanan pada balita dengan resiko tinggi dan yang mengalami komplikasi serta kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga.
c. Tugas Ketergantungan / Merujuk
Yaitu tugas yang dilakukan oleh bidan dalam rangka rujukan ke sistem pelayanan yang lebih tinggi atau sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan sewaktu menerima rujukan dari dukun yang menolong persalinan, juga layanan rujukan yang
dilakukan oleh bidan ketempat/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara horisintal maupun vertikal atau ke profesi kesehatan lainnya.
1.      Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi  rujukan keterlibatan klien dan keluarga
2.      Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan kegawat daruratan
3.      Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa persalinan dengan penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga
4.      Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu dalam masa nifas dengan penyulit tertentu dengan kegawatdaruratan dengan melibatkan klien dan keluarga
5.      Memberikan asuhan kebidanan pada BBL dengan kelainan tertentu dan                     kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan keluarga
6.      Memberikan asuhan kebidanan pada anak balita dengan kelainan tertentu dan kegawatan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan

3
Langkah yang diperlukan dalam melakukan peran sebagai pelaksana:
  1. Mengkaji status kesehatan untuk memenuhi kebutuhan asuhan klien
  2. Menentukan diagnosa / masalah
  3. Menyusun rencana tindakan  sesuai dengan masalah yang dihadapi
  4. Melaksanakan tindakan sesuai rencana yang telah disusun
  5. Mengevaluasi tindakan yang telah diberikan
  6. Membuat rencana tindak lanjut tindakan
  7. Membuat dokumentasi kegiatan klien dan keluarga

2. Peran sebagai pengelola
Sebagai pengelola bidan memiliki 2 tugas yaitu tugas pengembangan pelayanan dasar kesehatan dan tugas partisipasi dalam tim
a. Pengembangkan pelayanan dasar kesehatan
Bidan bertugas mengembangkan pelayanan dasar kesehatan terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga kelompok khusus dan masyarakat di wilayah kerja dengan melibatkan masyarakat/ klien meliputi :
1.      Mengkaji kebutuhan terutama yang berhubungan dengan kesehatan ibu dan anak untuk meningkatkan serta mengembangkan program pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya bersama tim kesehatan dan pemuka masyarakat.
2.       Menyusun rencana kerja sesuai dengan hasil kajian bersama masyarakat
3.      Mengelola kegiatan pelayanan kesehatan khususnya KIA/KB sesuai dengan rencana.
4.      Mengkoordinir, mengawasi dan membimbing kader dan dukun atau petugas kesehatan lain dalam melaksanakan program/ kegiatan pelayanan KIA/KB
5.      Mengembangkan strategi untuk meningkatkan kesehatan masyarakat khususnya KIA KB termasuk pemanfaatan sumber yang ada pada program dan sektor terkait.
6.      Menggerakkan dan mengembangkan kemampuan masyarakat serta memelihara kesehatannya dengan memanfaatkan potensi yang ada
7.      Mempertahankan dan meningkatkan mutu serta keamanan praktik profesional melalui pendidikan, pelatihan, magang, dan kegiatan dalam kelompok profesi
8.      Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan



4
b. Berpartisipasi dalam tim
Bidan berpartisi dalam tim untuk melaksanakan program kesehatan dan sektor lain melalui peningkatan kemampuan dukun bayi, kader, dan tenaga kesehatan lain yang berada di wilayah kerjanya, meliputi :
1.      Bekerjasama dengan Puskesmas, institusi lain sebagai anggota tim dalam memberi asuhan kepada klien bentuk konsultasi, rujukan & tindak lanjut
2.      Membina hubungan baik dengan dukun bayi, kader kesehatan, PLKB dan masyarakat
3.      Melaksanakan pelatihan serta membimbing dukun bayi, kader dan petugas kesehatan lain
4.      Memberikan asuhan kepada klien rujukan dari dukun bayi
5.      Membina kegiatan yang ada di masyarakat yang berkaitan dengan kesehatan
3. Peran sebagai pendidik
Sebagai pendidik bidan mempunyai 2 tugas yaitu sebagai pendidik dan penyuluh kesehatan bagi klien serta pelatih dan pembimbing kader
a.       Memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada individu,keluarga dan masyarakat tentang penanggulanagan masalah kesehatan khususnya KIA/KB
b.       Melatih dan membimbing kader termasuk siswa bidan/keperawatan serta membina dukun di wilayah kerjanya.
Langkah-langkah dalam memberikan pendidikan dan penyuluhan yaitu :
1.      Mengkaji kebutuhan akan pendidikan dan penyuluhan kesehatan
2.      Menyusun rencana jangka pendek dan jangka panjang untuk penyuluhan
3.      Menyiapkan alat dan bahan pendidikan  dan penyuluhan
4.      Melaksanakan program/rencana pendidikan dan penyuluhan
5.      Mengevaluasi hasil pendidikan dan penyuluhan
6.      Menggunakan hasil evaluasi  untuk meningkatkan program bimbingan
7.      Mendokumentasikan kegiatan
4. Peran sebagai penelitian.
Melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun kelompok.
  1. Mengidentifikasi kebutuhan investigasi/penelitian
  2. Menyusun rencana kerja
  3. Melaksanakan investigasi
  4. Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi
  5. Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut
5
  1. Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.

B. Fungsi Bidan
Fungsi adalah kegunaan suatu hal, daya guna, jabatan (pekerjaan) yang dilakukan, kerja bagian tubuh (Tim Media Pena,2002:117)
Berdasarkan peran Bidan yang dikemukakan diatas, maka fungsi bidan sebagai berikut :
1. Fungsi Pelaksana
Fungsi bidan pelaksana mencakup:
a.       Melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada individu, keluarga, serta masyarakat (khususnya kaum remaja) pada masa praperkawnan.
  1. Melakukan asuhan kebidanan untuk proses kehamilan normal, kehamilan dengan kasus patologis tertentu, dan kehamilan dengan risiko tinggi.
  2. Menolong persalinan normal dan kasus persalinan patologis tertentu.
  3. Merawat bayi segera setelah lahir normal dan bayi dengan risiko tinggi
  4. Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas.
  5. Memelihara kesehatan ibu dalam masa menyusui
  6. Melakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan pcasekolah
  7. Memberi pelayanan keluarga berencanasesuai dengan wewenangnya.
  8. Memberi bimbingan dan pelayanan kesehatan untuk kasus gangguan sistem reproduksi, termasuk wanita pada masa klimakterium internal dan menopause sesuai dengan wewenangnya.
2.  Fungsi Pengelola
Fungsi bidan sebagai pengelola mencakup:
a.       Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat.
  1. Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
  2. Memimpin koordinasi kegiatan pelayanan kebidanan.
  3. Melakukan kerja sama serta komunikasi inter dan antarsektor yang terkait dengan pelayanan kebidanan
  4. Memimpin evaluasi hasil kegiatan tim atau unit pelayanan kebidanan.

6
3.   Fungsi Pendidik
Fungsi bidan sebagai pendidik mencakup:
a.       Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan serta KB
  1. Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader kesehatan sesuai dengan tanggung jawab bidan.
  2. Memberi bimbingan kepada para peserta didik bidan dalam kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat.
  3. Mendidik peserta didik bidan atau tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.
4.   Fungsi Peneliti
Fungsi bidan sebagai peneliti mencakup:
a.       Melakukan evaluasi, pengkajian, survei, dan penelitian yang dilakukan sendiri atau berkelompok dalam lingkup pelayanan kebidanan.
  1. Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan KB

C. Rumah Bersalin (RB)
Rumah Bersalin merupakan tempat yang menyelenggarakan pelayanan kebidanan bagi wanita hamil, bersalin dan masa nifas fisiologik termasuk pelayanan keluarga berencana serta perawatan bayi baru lahir (Peraturan DaerahKota Malang Nomor 20 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, Bab 1Ketentuan Umum, Pasal 1, no. 14). Rumah bersalin mepunyai sifat privat dan semi privat, sebab tidak semua orang dapat keluar masuk di dalam area ini. Sifat privat terdapat pada  bentuk pelayanan kesehatan dasar yang menyelenggarakan pelayanan kebidanan bagi wanita hamil, persalinan fisiologi, masa nifas,bayi baru lahir dan keluarga berencana (KB).





7
D. Peran dan fungsi bidan di Rumah Bersalin
Peran dan fungsi bidan di RB tidak jauh berbeda dengan peran dan fungsi bidan praktek swasta pada umumnya yaitu
Peran  Bidan  di RB
1. Peran sebagai Pelaksana,
a. Tugas Mandiri
1.      Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan
2.      Memberikan pelayananan dasar dan asuhan kebidanan kepada klien sesuai kewenangannya
3.      Melakukan dokumentasi kegiatan
b. Tugas Kolaborasi
1.      Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
2.      Memberikan asuhan kebidanan pada klien dengan resiko tinggi dan                             pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi
3.      Melakukan dokumentasi kegiatan
c. Tugas Ketergantungan / Merujuk
1.      Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi ketergantungan dengan melibatan klien dan keluarga.
2.      Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada klien dengan resiko tinggi dan kegawatdaruratan
3.      Melakukan dokumentasi kegiatan
2.  Peran Sebagai Pengelola
RB merupakan tanggung jawab bidan, biasanya selain sebagai pelaksana bidan juga menjadi pemilik sekaligus pengelola RB tersebut.
a.       Mengelola kegiatan pelayanan kebidanan sesuai dengan rencana.
  1. Mengembangkan strategi untuk meningkatkan kesehatan kebidanan dengan  memanfaatan sumber yang ada pada program dan sektor terkait.
  2. Mempertahankan dan meningkatkan mutu serta keamanan praktik profesional melalui pendidikan, pelatihan, magang, dan kegiatan dalam kelompok profesi
  3. Melakukan dokumentasi seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan
8
 3. Peran Sebagai pendidik
a.       Memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada klien dan  keluarga tentang penanggulanagan masalah kesehatan khususnya KIA/KB,
  1. Melatih dan membimbing siswa bidan/keperawatan yang melakukan  Praktek kerja lapangan di RB tersebut
  2. Membina dukun yang melakukan rujukan ke RB tersebut

4.  Peran sebagai peneliti
Bidan  di RB juga dapat melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun berkelompok, mencakup:
a.       Mengidentifikasi kebutuhan investigasi yang akan dilakukan.
  1. Menyusun rencana kerja pelatihan.
  2. Melaksanakan investigasi sesuai dengan rencana.
  3. Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi.
  4. Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut.
  5. Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.
v  Fungsi bidan di RB
A. Fungsi Pelaksana
  1. Memberikan asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan
  2. Memberikan imunisasi pada bayi dan ibu hamil
  3. Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa nifas
  4. Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir
B. Fungsi  Pengelola
  1. Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat.
  2. Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
  3. Memimpin koordinasi kegiatan pelayanan kebidanan.
  4. Melakukan kerja sama serta komunikasi inter dan antarsektor yang terkait dengan pelayanan kebidanan
  5. Memimpin evaluasi hasil kegiatan tim atau unit pelayanan kebidanan.

9
C. Fungsi  Pendidik
  1. Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan serta keluarga berencana.
  2. Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader kesetan sesuai dengan bidang tanggung jawab bidan.
  3. Memberi bimbingan kepada para peserta didik bidan dalam kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat
  4. Mendidik peserta didik bidan atau tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.

D.Fungsi  Peneliti
1.      Melakukan evaluasi, pengkajian, survei, dan penelitian yang dilakukan sendiri atau berkelompok dalam lingkup pelayanan kebidanan.
2.      Melakukan penelitian kebidanan klien dan keluarga yang berkunjung ke RB.


E.     WEWENANG BIDAN
Dalam menjalankan praktek profesionalnya wewenang bidan diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No.900/ Menkes/SK/VII/2002. Pemberian kewenangan lebih luas kepada bidan dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kegawatan obstetri dan neonatal kepada setiap ibuhamil/bersalin, nifas dan bayi baru lahir agar penanganan dini atau pertolongan pertama sebelum rujukan dapat dilakukan secara cepat dan tepat waktu.
1.      Bidan mempunyai wewenang dalam memberikan penerangan dan penyuluhan tentang kehamilan, persalinan, nifas, menyusukan dan perawatan buah dada, keluarga berencana, perawatan bayi, perawatan anak pra sekolah, dan gizi.
2.      Bidan melaksanakan bimbingan dan pembinaan tenaga kesehatan lain yang juga bekerja dalam pelayanan kebidanan dengan kemampuan yang lebih rendah, termasuk para dukun bayi atau paraji.
3.      Bidan melayani kasus ibu untuk : pengawasan kehamilan, pertolongan persalinan normal, termasuk pertolongan letak sungsang pada multipara, episiotomi dan penjahitan luka perineum tingkat I dan tingkat II, perawatan nifas dan menyusukan, pemberian uterotonik, pemakaian cara kontrasepsi tertentu sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah.
4.      Bidan melayani bayi dan anak pra sekolah: perawatan bayi baru lahir, pengawasan pertumbuhan dan pengembangan, pemberian imunisasi perawatan, petunjuk pemberian makanan.
5.      Bidan juga mempunyai wewenang memberikan obat-obatan meskipun hanya terbatas dan roboransia, pengobatan tertentu dibidang kebidanan, sepanjang tidak melalui suntikan, pemberian obat-obat bebas terbatas dimana diperlukan saja.

10
Dari kelima wewenang umum ini, yang bertanggung jawab apabila terjadi hal yang tidak diinginkan yaitu sepenuhnya pada bidan yang bersangkutan. Jadi bila terjadi tuntutan hukum pada hal hal yang dilakukan bidan dalam batas wewenang umum, maka yang dituntut adalah bidan yang bersangkutan.


F.     TANGGUNG JAWAB BIDAN
Sebagai tenaga profesional, bidan memikul tanggung jawab atas pelayanan yang diberikan dan berupaya secara optimal dengan mengutamakan keselamatan klien   Bidan harus dapat mempertahankan tanggung jawabnya bila terjadi gugatan terhadap tindakan yang dilakukannya. Tanggung jawab bidan sebagai berikut :
1. Tanggung jawab terhadap peraturan perundang-undangan. Bidan adalah salah satu tenaga kesehatan. Pengaturan tim kesehatan ditetapkan didalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Tugas dan kewenangan bidan serta ketentuan berkaitan dengan kegiatan praktik bidan diatur didalam peraturan atau keputusan menteri kesehatan. Kegiatan praktik bidan dikontrol oleh peraturan tersebut. Bidan dapat mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan yang dilakukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Tanggung jawab terhadap pengembangan profesi. Setiap bidan memiliki tanggung jawab memelihara kemampuan profesionalnya. Oleh karena itu, bidan harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya dengan jalan mengikuti pelatihan, pendidikan berkelanjutan, seminar, dan pertemuan ilmiah lainnya.
3. Tanggung jawab terhadap penyimpangan catatan kebidanan. Setiap bidan diharuskan mendokumentasikan kegiatannya dalam bentuk catatan tertulis. Catatan bidan mengenai pasien yang dilayaninya dapat dipertanggungjawabkan bila terjadi gugatan. Catatan yang dilakukan bidan dapat digunakan sebagai laporan untuk disampaikan kepada atasannya. Di Indonesia ada ketentuan lamanya menyimpan catatan bidan. Di Inggris Bidan hanya menyimpan catatan kegiatannya selama 25 tahun.
4. Tanggung jawab terhadap keluarga yang dilayani. Bidan memiliki kewajiban memberikan asuhan kepada ibu dan anak yang meminta pertolongan kepadanya. Ibu dan anak erat hubungannya dengan keluarga. Oleh karena itu kegiatan sangat erat kaitannya dengan keluarga. Tanggung jawab tidak hanya pada kesehatan keluarga. Bidan harus mengidentifikasi tugasnya dengan tepat dan sesuai dengan kebutuhan keluarga. Pelayanan terhadap kesehatan keluarga merupakan kondisi yang diperlukan bagi ibu yang membutuhkan keselamatan, kepuasan, dan kebahagiaan selam masa hamil atau melahirkan. Oleh karena itu bidan harus mengerahkan segala kemampuan pengetahuan, sikap dan perilakunya didalam memberikan pelayanan kesehatan keluarga yang membutuhkan.

11
5. Tanggung jawab terhadap profesi. Bidan harus menerima tanggung jawab keprofesian yang dimlikinya, Oleh karena itu, ia harus memenuhi dan berperan aktif dalam melaksanakan asuhan kebidanan sesuai dengan kewenangan dan standar profesi. Bidan harus ikut serta didalam kegiatan organisasi bidan dan badan resmi kebidanan. Untuk mengembangkan kemampuan profesinya, bidan harus mencari informasi perkrmbangan kebidanan melalui media kebidanan, seminar, dan pertemuan ilmiah lainnya. Seharusnya semua bidan harus menjadi anggota organisasi bidan dan memiliki hak mengajukan suara atau pendapat tentang profesinya.
6. Tanggung jawab terhadap Masyarakat. Bidan adalah anggota masyarakat yang bertanggung jawab. Bidan turut memiliki tanggung jawab di dalam permasalahan kesehatan masyarakat, misalnya lingkungan yang tidak sehat, penyakit menular, serta keadaan gizi masyarakat yang menyangkut kesehatan ibu dan anak. Oleh karena itu, baik secara mandiri maupun bersama tenaga kesehatan lain, bidan berkewajiban memanfaatkan Sumber Daya yang ada untuk memperbaiki kesehatan masyarakat. Bidan harus mendapat kepercayaan masyarakat. Imbalan yang diterima sdari masyarakat selaras dengan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepadanya. Tanggung jawab terhadap masyarakat merupakan cakupan dari tanggung jawabnya kepada Tuhan.

G.TUGAS POKOK BIDAN

Bidan di desa di prioritaskan sebagai pelaksana pelayanan KIA, khususnya dalam pelayanan ibu hamil, bersalin dan nifas serta pelayanan kesehatan bayi baru lahir, termasuk pembinaan Dukun bayi. Dalam kaitan tersebut, bidan di desa juga menjadi pelaksana kesehatan bayi dan keluarga berencana, yang pelaksanaannya sejalan dengan tugas utamanya dalam pelayanan kesehatan ibu.
Salah satu tugas bidan dalam menggerakan dan meningkatan peran serta masyarakat dalam program  KIA khususnya pembinaan dukun bayi dan kader diantaranya:

1.      Pertolongan persalinan 3 bersih serta kewajibannya untuk lapor pada petugas kesehatan.
2.      Pengenalan kehamilan dan persalinan beresiko.
3.      Perawatan bayi baru lahir, khususnya perawatan tali pusat dan pemberian ASI ekslusive.
4.      Pengenalan neonatus beresiko, khususnya BBLR dan tetanus neonaturum serta  pertolongan     pertamanya sebelum ditangani oleh petugas kesehatan
5.      Pelaporan persalinan dan kematian ibu serta bayi
6.      Penyuluhan bagi ibu hamil ( gizi, perawatan payudara, tanda bahaya) dan penyuluhan KB.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut, bidan perlu menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat setempat, khususnya pamong setempat, tokoh masyarakat dan sasaran.
Mengingat peran dukun di masyarakat, perlu dijalin kerjasama yang baik antara dukun dengan tenaga kesehatan sehingga dapat membantu kelancaran tugas sehari-hari dari bidan dan sekaligus membantu untuk merencanakan tugas-tugas lainnya yang menjadi tanggung jawab bidan.


12
BAB III
PENUTUP


A.    KESIMPULAN

Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dalam rangka menurunkan angka-angka kematian ibu, angka kematian bayi meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berperilaku hidup sehat baik dalam hal memberikan penyuluhan kepada inidvidu , keluarga kebidanan diruang lingkup kesehatan dan KB, serta memberikan bimbingan para mahasiswa bidan, dukun, kader desa didalam bidang pelayanan kesehatan.

B.     SARAN

Sebagai seorang bidan sangat ditekankan akan pelayanan maksimal. Tuntutan seorang bidan sangatlah berat dan beresiko tinggi terutama pada ibu dan anak. Maka dari itu seorang bidan wajib menjalankan tugas sesuai prosedur yang sudah ditentukan baik itu, penyuluhan dan lainnya sesuai profesi kebidanan.



























13
DAFTAR PUSTAKA



Ø  Yulifah, Rita. 2009. Asuhan Kebidanan Komunitas ; Jakarta; Salemba Medika
Ø  Syafrudin.2009. Kebidanan Komunitas: Jakarta:Penerbit Buku Kedokteran EGC
Ø  Sofyan, Mustika.2008.50 Tahun IBI Bidan Menyongsong Masa Depan:Jakarta:Pengurus Pusat IBI
Ø  Soemardjan.1996.50 Tahun IBI Bidan Menyongsong Masa Depan:Jakarta:Pengurus Pusat IBI



                                                                                     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar